Postingan ini terdiri dari tiga bagian: (1) Pertanyaan Si Santri, (2) Jawaban Sang Ustadz, (3) Tanggapan Saya.
Pertanyaan Si Santri:
Assalaamu‘alaikum wr wb
Langsung saja ustadz.. Ana mau ikut bertanya tentang masalah pacaran yang mungkin sudah basi untuk dibahas namun ana sampai saat ini belum menemukan keterangan yang menentramkan hati ana..
Ana sudah baca fiqh kontemporer karya Syekh Qordhawi juga “fatwa-fatwa kontemporer”nya Pak Quraish Shihab yang menurut Yusuf Qardhawi hal itu hanyalah sesuatu yang tidak disukai [alias makruh] (beliau melarang namun tak berfatwa mengharamkan?)
Sedangkan Pak Quraish malah membolehkan dengan asal dengan definisi yang wajar (def. Kata pacaran sesuai dalam KBBI), hal ini membuat ana bingung.. Begitulah kiranya masalah ini selalu menjadi ganjalan di hati. Oleh karena itu kiranya ustadz berkenan untuk memberi pandangan lagi tentang masalah ini yang sarat dengan dalil2nya yang kuat. Atas perhatiannya Jazakumullah khairon katsiiron–Abdullah Arif
Jawaban Sang Ustadz:
Jadi, fatwa mengenai pacaran itu berdasar definisinya yang baku (dalam kamus) ataukah menurut pengertian sebagian besar orang? Menurut sang ustadz, fatwa tentang pacaran itu harus menurut pengertian sebagian besar orang. Kalau menurut mereka pacaran itu identik dengan aktivitas yang mendekati zina, maka menurut sang ustadz, pacaran itu terlarang. (Sebaliknya, seandainya pacaran itu tidak identik dengan begituan, maka pacaran itu tidak terlarang.)
Masya’Allaaah. Di manakah sang ustadz mempelajari metode ijtihad? Argumentasinya itu jelas-jelas menyesatkan. Bayangkan, penetapan hukum kok berdasar makna di benak kebanyakan orang. Seandainya prinsip ini diberlakukan, akibatnya sangat berbahaya.
Mari kita ambil contoh yang lebih jelas, yaitu istilah zina. Menurut kebanyakan orang awam, terutama yang telah terpengaruh budaya ‘modern’, zina itu adalah hubungan seksual seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan suaminya/istrinya. Bila lajang ngeseks dengan sesama lajang, suka sama suka, mereka menganggap itu bukan zina. Kalau begitu, apakah ngeseks dengan sesama lajang itu tidak haram hukumnya karena kebanyakan orang awam menganggap perbuatan tersebut bukan tergolong zina?
Nah, jelaslah kekeliruan sang ustadz. Benarlah Dr. M. Quraish Shihab (dan Dr. Yusuf Qardhawi) yang menetapkan hukum berdasar definisi baku.
Adapun untuk mengatasi kesalahpahaman masyarakat mengenai penetapan hukum-hukum itu, karena mereka kurang mengerti makna istilah-istilah, maka tugas kitalah untuk mengoreksi mereka. Karena itu, marilah kita sebarluaskan pemahaman yang benar bahwa makna zina itu tidak terbatas pada yang menikah saja, bahwa makna pacaran itu tidak terbatas pada berduaan saja, dst.
Wallaahu a’lam. Dan Allah lebih tahu.
Pertanyaan Si Santri:
Assalaamu‘alaikum wr wb
Langsung saja ustadz.. Ana mau ikut bertanya tentang masalah pacaran yang mungkin sudah basi untuk dibahas namun ana sampai saat ini belum menemukan keterangan yang menentramkan hati ana..
Ana sudah baca fiqh kontemporer karya Syekh Qordhawi juga “fatwa-fatwa kontemporer”nya Pak Quraish Shihab yang menurut Yusuf Qardhawi hal itu hanyalah sesuatu yang tidak disukai [alias makruh] (beliau melarang namun tak berfatwa mengharamkan?)
Sedangkan Pak Quraish malah membolehkan dengan asal dengan definisi yang wajar (def. Kata pacaran sesuai dalam KBBI), hal ini membuat ana bingung.. Begitulah kiranya masalah ini selalu menjadi ganjalan di hati. Oleh karena itu kiranya ustadz berkenan untuk memberi pandangan lagi tentang masalah ini yang sarat dengan dalil2nya yang kuat. Atas perhatiannya Jazakumullah khairon katsiiron–Abdullah Arif
Jawaban Sang Ustadz:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.Tanggapan Saya:
Apa yang diungkapkan oleh Quraisy Syihab itu agak terlalu berani meski beliau mengatakan bolehnya (tidak disukainya) pacaran itu harus dikaitkan dengan pengertian pacaran yang ada di Kamus.
Masalahnya, apakah tiap pasangan muda mudi yang lagi bermesraan itu sempat melihat kamus? Bahwa kalau begini dan begitu sudah termasuk pacaran dan kalau begini dan begitu belum? Lalu mengapa harus kamus yang dijadikan rujukan sementar tukang becak di pinggiran jalan pun tahu apa itu pacaran dan apa saja agenda acaranya.
Sementara istilah pacaran itu sendiri sudah merupakan kelaziman di tengah masyarakat dimana pasangan tidak sah melakukan serangkaian aktifitas bersama. Dan realitas di tengah masyarakat sudah mengenal persis aktifitas pacaran itu yang identik dengan apel malam minggu (namanya apel sudah pasti berduaan, karena kalau rame-rame namanya rombongan), juga nonton ke bioskop berdua, berboncengan sepeda motor, jalan-jalan berduaan, makan di restoran berduaan, tukar menukar SMS, saling bertelepon siang dan malam dan semua aktifitas lain yang mengasyikkan. Intinya adalah kebersamaan dan berduaan. Hampir sulit dikatakan pacaran bila semua itu dilakukan bersama-sama dalam kelompok besar.
Bahkan hakikat pacaran adalah pada keberduaannya itu. Inilah pacaran yang dikenal masyarakat dan bukan yang tertulis dalam kamus.
Ketika seorang memberi fatwa, apakah dia harus bersembunyi di balik istilah baku yang hanya ada di kamus atau dia menjelaskan dengan bahasa yang dikenal masyarakatnya? Ingatlah bahwa seorang nabi tidak diutus dengan bahasa alien tapi dengan bahasa umatnya agar jelas dan nyambung, tidak bolot. Orang ngomong kemana dia menjawab yang lain.
………………………..
Sebaiknya ketika mengeluarkan fatwa gunakan bahasa yang jelas dan tidak miring-miring yang hanya akan menjadi salah tafsir para pendengarnya.
Wallahu a‘lam bishshowab.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb
Jadi, fatwa mengenai pacaran itu berdasar definisinya yang baku (dalam kamus) ataukah menurut pengertian sebagian besar orang? Menurut sang ustadz, fatwa tentang pacaran itu harus menurut pengertian sebagian besar orang. Kalau menurut mereka pacaran itu identik dengan aktivitas yang mendekati zina, maka menurut sang ustadz, pacaran itu terlarang. (Sebaliknya, seandainya pacaran itu tidak identik dengan begituan, maka pacaran itu tidak terlarang.)
Masya’Allaaah. Di manakah sang ustadz mempelajari metode ijtihad? Argumentasinya itu jelas-jelas menyesatkan. Bayangkan, penetapan hukum kok berdasar makna di benak kebanyakan orang. Seandainya prinsip ini diberlakukan, akibatnya sangat berbahaya.
Mari kita ambil contoh yang lebih jelas, yaitu istilah zina. Menurut kebanyakan orang awam, terutama yang telah terpengaruh budaya ‘modern’, zina itu adalah hubungan seksual seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan suaminya/istrinya. Bila lajang ngeseks dengan sesama lajang, suka sama suka, mereka menganggap itu bukan zina. Kalau begitu, apakah ngeseks dengan sesama lajang itu tidak haram hukumnya karena kebanyakan orang awam menganggap perbuatan tersebut bukan tergolong zina?
Nah, jelaslah kekeliruan sang ustadz. Benarlah Dr. M. Quraish Shihab (dan Dr. Yusuf Qardhawi) yang menetapkan hukum berdasar definisi baku.
Adapun untuk mengatasi kesalahpahaman masyarakat mengenai penetapan hukum-hukum itu, karena mereka kurang mengerti makna istilah-istilah, maka tugas kitalah untuk mengoreksi mereka. Karena itu, marilah kita sebarluaskan pemahaman yang benar bahwa makna zina itu tidak terbatas pada yang menikah saja, bahwa makna pacaran itu tidak terbatas pada berduaan saja, dst.
Wallaahu a’lam. Dan Allah lebih tahu.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan beri komentar Anda mengenai artikel diatas di kolom ini: